Surabaya, Lingkaran.net Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), resmi mengajukan sengketa hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) malam pukul 23.04 WIB, berdasarkan informasi dari laman daring MK.
Ketua Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, KH Imam Bukhori, yang akrab disapa Ra Imam, membenarkan langkah hukum ini. “Benar, kami sudah mendaftarkan gugatan ke MK tadi malam. Dokumen yang kami ajukan meliputi permohonan, AP3, dan DKPP,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024).
Sorotan pada Anomali di Ribuan TPS
Ra Imam menjelaskan, gugatan ini didasarkan pada sejumlah temuan yang dianggap sebagai anomali dalam Pilgub Jatim 2024. Salah satu sorotan utama adalah tingginya partisipasi masyarakat di banyak TPS, namun suara untuk Risma-Gus Hans tercatat nol.
“Fenomena ini terjadi di lebih dari 3.000 TPS di berbagai daerah, terutama di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur. Kami merasa mustahil jika tidak ada satu pun suara untuk pasangan kami di tempat-tempat tersebut,” jelas Ra Imam.
Ia menilai temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilgub Jatim. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk membawa masalah ini ke MK.
Harapan pada Proses di MK
Ra Imam berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengusut dugaan pelanggaran ini secara transparan dan adil. “Kami percaya MK memiliki kemampuan untuk membuktikan apakah benar ada pelanggaran yang merugikan pasangan kami,” tegasnya.
Langkah gugatan ini menambah dinamika politik di Jawa Timur pasca-Pilgub. Dengan kasus ini, perhatian publik akan tertuju pada proses persidangan di MK dan bagaimana keputusan akhir nanti akan memengaruhi hasil Pilgub Jatim 2024. Alkalifi Abiyu