Surabaya, Lingkaran.net— Komisi D DPRD Surabaya menerima organisasi klinik swasta, Asosiasi Klinik Indonesia (Askrin) Surabaya dan Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (Askrin) Surabaya drg Nana Indaryati meminta redistribusi terhadap pasien penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Redistribusi dalam artian pembagian pasien PBI bisa memilih berobat di fasilitas kesehatan swasta, bukan hanya di puskesmas,” tuturnya, Senin (24/2).
Nana menyebut, sistem redistribusi pasien PBI BPJS Kesehatan sudah diterapkan di kabupaten/kota lain di Jawa Timur.
Di antaranya di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang. Menurutnya, kedua daerah tersebut sudah menerapkan sistem redistribusi sejak 2022 lalu.
“Padahal di Sidoarjo dan Malang, pasien sudah bisa memilih di swasta atau fasilitas kesehatan pemerintah,” tambahnya.