Magetan, Lingkaran.net Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025, di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, terkait sengketa hasil Pilkada Magetan 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan bahwa seluruh persiapan telah optimal. “Alhamdulillah, semuanya sudah siap,” ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, KPU telah melakukan supervisi dan monitoring langsung ke empat TPS yang akan melaksanakan coblosan ulang, bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.
Untuk memastikan PSU berjalan lancar dan adil, KPU Magetan telah mengganti seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS yang bersangkutan.
Selain itu, distribusi logistik pemilu, termasuk surat suara dan peralatan TPS, telah selesai dilakukan pada Kamis (20/3/2025), dan kotak suara telah disegel untuk menjamin keamanannya.
Keamanan Diperketat, Aparat Siaga Penuh
Menjelang pelaksanaan PSU, pengamanan di empat TPS tersebut diperketat. Setiap TPS akan dijaga lebih dari 10 personel gabungan dari kepolisian dan TNI.