Magetan, Lingkaran.net Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah mendistribusikan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024, Jumat (21/3/2025).
Pendistribusian logistik ke empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melakukan PSU juga dihadiri Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, serta jajaran KPU Provinsi Jawa Timur.
Yulianto Sudrajat mengatakan, dalam menindaklanjuti putusan MK, KPPS di Kabupaten Magetan mendapat perhatian yang luar biasa. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa tanggung jawab Pilkada adalah tanggung jawab semua pihak, baik KPU maupun Bawaslu.
“Hal ini membuktikan bahwa proses Pemilu dan Pilkada sangat transparan serta disaksikan oleh semua pihak, termasuk ketika ada perintah PSU dari putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Drajat.
Mewakili KPU RI, Drajat menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah sangat membantu proses dari awal tahapan Pilkada hingga tahapan sengketa di MK.
Menurutnya, yang tidak kalah penting bahwa pimpinan dari semua pihak, baik Bawaslu, Pemda di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Magetan, serta jajaran pengamanan, maupun lapisan masyarakat Magetan harus benar-benar turut serta dalam proses ini.