Surabaya, Lingkaran.net Direktur Utama PT Kasa Husada Wira Jawa Timur Dwi Tjahayanto menegaskan bahwa isu yang beredar mengenai PT Kasa Husada membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan 2025 hanya sebesar 50 persen adalah tidak benar.
Menurutnya sejak akhir Februari 2025 perusahaan sudah memutuskan bahwa THR akan dibayarkan 100 persen paling lambat H-7 lebaran, Senin (24/3).
“Perwakilan Serikat Pekerja (SPSI) PT Kasa Husada berdiskusi dengan direksi dan manajemen perusahaan pada Kamis (13/3), meminta agar THR bisa diberikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama yaitu H-14 Senin (17/3),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/3).
Menurutnya dari hasil pertemuan Jumat (14/3) perusahaan dan SPSI membuat kesepakatan bahwa THR bisa diberikan dalam 2 tahap. Yakni Tahap-1 (H-17) Jumat (14/3) sebesar 50 persen. Kemudian Tahap-2 (H-7) Senin (24/3) lunas.
“Pembayaran THR karyawan tahap-2 sudah bisa diberikan 100 persen lunas pada H-12 Rabu (19/3). Ini 5 hari lebih cepat dibandingkan kesepakatan. Perusahaan tetap mematuhi Perjanjian Kerja Bersama yakni THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya dan juga mematuhi SE Kemenaker nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menyebutkan THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya,” paparnya.