x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Sebut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Lemahkan Kemandirian Olahraga Nasional

Avatar Setiadi

Politik & Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net Dunia olahraga Indonesia tengah dirundung polemik menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. 

Aturan baru ini menuai kritik luas dari berbagai kalangan, termasuk legislator Jawa Timur, Dr. H. Puguh Pamungkas, MM, dari Fraksi PKS.

Dalam pernyataannya, Puguh menegaskan bahwa Permenpora tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, hingga Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

“Sangat disayangkan, regulasi ini justru terkesan melemahkan peran dan kemandirian organisasi olahraga seperti KONI dan cabang-cabang olahraga,” ujar Puguh, Rabu (9/7/2025).

Permenpora No. 14 Tahun 2024 mengatur bahwa setiap kongres atau musyawarah organisasi olahraga hanya bisa digelar setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Bahkan, pelantikan pengurus hasil kongres juga harus melalui persetujuan menteri. Jika tidak sesuai, kepengurusan bisa dibatalkan.

Puguh menilai hal ini sangat mengkhawatirkan karena bertentangan langsung dengan Pasal 37 Ayat (3) UU Keolahragaan yang menyebutkan bahwa induk organisasi olahraga bersifat mandiri dan profesional, serta harus bebas dari intervensi pihak mana pun, sebagaimana ditegaskan dalam PP No. 46 Tahun 2024 Pasal 77.

Lebih dari itu, Olympic Charter dengan tegas menyebut bahwa gerakan olahraga harus bersifat netral dari pengaruh politik, dan memiliki hak otonom untuk menentukan kepengurusan serta peraturan internal mereka.

"Jika niat Menpora adalah memperkuat tata kelola olahraga, maka Permenpora ini seharusnya justru memperkuat kelembagaan KONI dan cabang olahraga, bukan melemahkannya," tegasnya.

Poin kontroversial lainnya adalah larangan bagi KONI untuk menggunakan dana hibah dalam membayar gaji pegawai. Hal ini dinilai menyulitkan karena akan mengganggu operasional organisasi olahraga yang sebagian besar bergantung pada dukungan dana pemerintah.

Puguh mendorong agar Kemenpora melakukan kajian akademis menyeluruh, melibatkan seluruh pemangku kepentingan olahraga nasional, sebelum menerbitkan kebijakan yang berdampak besar terhadap masa depan pembinaan atlet dan organisasi olahraga di Indonesia.

“Seyogyanya, kebijakan ini disusun melalui dialog terbuka dengan stakeholder olahraga, agar tidak menimbulkan kekhawatiran atau kegaduhan yang bisa mengganggu jalannya sistem olahraga nasional,” tutupnya. (*)

Artikel Terbaru
Rabu, 10 Des 2025 00:03 WIB | Umum

Gus Ulib Ingatkan PBNU: Tambang Banyak Mudaratnya, NU Tak Butuh Itu

Lingkaran.net - Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan. Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan ...
Selasa, 09 Des 2025 14:23 WIB | Ekbis

Hari Antikorupsi Sedunia, Puan Beri Pesan Pedas

Lingkaran.net - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyerukan peran besar perempuan dalam membangun budaya antikorupsi di Indonesia. Seruan itu disampaikan ...
Selasa, 09 Des 2025 09:29 WIB | Umum

Hakordia, Ketua Komisi A DPRD Surabaya: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti Sebagai Jargon

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengajak seluruh jajaran birokrasi dan masyarakat menjadikan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 seba ...