x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Sebut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Lemahkan Kemandirian Olahraga Nasional

Avatar Setiadi

Politik & Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net Dunia olahraga Indonesia tengah dirundung polemik menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. 

Aturan baru ini menuai kritik luas dari berbagai kalangan, termasuk legislator Jawa Timur, Dr. H. Puguh Pamungkas, MM, dari Fraksi PKS.

Dalam pernyataannya, Puguh menegaskan bahwa Permenpora tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, hingga Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

“Sangat disayangkan, regulasi ini justru terkesan melemahkan peran dan kemandirian organisasi olahraga seperti KONI dan cabang-cabang olahraga,” ujar Puguh, Rabu (9/7/2025).

Permenpora No. 14 Tahun 2024 mengatur bahwa setiap kongres atau musyawarah organisasi olahraga hanya bisa digelar setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Bahkan, pelantikan pengurus hasil kongres juga harus melalui persetujuan menteri. Jika tidak sesuai, kepengurusan bisa dibatalkan.

Puguh menilai hal ini sangat mengkhawatirkan karena bertentangan langsung dengan Pasal 37 Ayat (3) UU Keolahragaan yang menyebutkan bahwa induk organisasi olahraga bersifat mandiri dan profesional, serta harus bebas dari intervensi pihak mana pun, sebagaimana ditegaskan dalam PP No. 46 Tahun 2024 Pasal 77.

Lebih dari itu, Olympic Charter dengan tegas menyebut bahwa gerakan olahraga harus bersifat netral dari pengaruh politik, dan memiliki hak otonom untuk menentukan kepengurusan serta peraturan internal mereka.

"Jika niat Menpora adalah memperkuat tata kelola olahraga, maka Permenpora ini seharusnya justru memperkuat kelembagaan KONI dan cabang olahraga, bukan melemahkannya," tegasnya.

Poin kontroversial lainnya adalah larangan bagi KONI untuk menggunakan dana hibah dalam membayar gaji pegawai. Hal ini dinilai menyulitkan karena akan mengganggu operasional organisasi olahraga yang sebagian besar bergantung pada dukungan dana pemerintah.

Puguh mendorong agar Kemenpora melakukan kajian akademis menyeluruh, melibatkan seluruh pemangku kepentingan olahraga nasional, sebelum menerbitkan kebijakan yang berdampak besar terhadap masa depan pembinaan atlet dan organisasi olahraga di Indonesia.

“Seyogyanya, kebijakan ini disusun melalui dialog terbuka dengan stakeholder olahraga, agar tidak menimbulkan kekhawatiran atau kegaduhan yang bisa mengganggu jalannya sistem olahraga nasional,” tutupnya. (*)

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Okt 2025 17:08 WIB | Umum

Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak tergesa-gesa membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kamp ...
Minggu, 26 Okt 2025 15:55 WIB | Umum

Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Pengajuan izin penggunaan jalan umum untuk hajatan kini tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan ...
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...