Lingkaran.net – Dari 28 juta penerima bantuan sosial, lebih dari 570 ribu orang terindikasi juga aktif bermain judi online. Temuan ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pencoretan pelaku judol dari daftar penerima bansos.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pembersihan dari penyakit masyarakat yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai hukum.
"Dalam syariat Islam, judi merupakan perbuatan haram. Ini ditegaskan Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 90," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebanyak 571.410 NIK penerima bansos juga terindikasi sebagai pemain judi online. Angka ini berasal dari hasil pencocokan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol sepanjang tahun 2024.
MUI menilai kondisi ini sangat memprihatinkan. Dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga, malah habis digunakan untuk berjudi.
“Seseorang akan rela mempertaruhkan harta, termasuk uang bansos dari pemerintah, demi memenuhi hasrat nafsu untuk berjudi,” tegas Zainut.
Menurut MUI, judi dalam bentuk apa pun termasuk dosa besar, karena mengandung unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Bahaya judi tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga sosial dan psikologis.
“Judi memicu permusuhan, kemarahan, bahkan pembunuhan. Ia bisa membuat seseorang menjadi pemalas, pemarah, dan kehilangan arah hidup. Efeknya bisa menghancurkan rumah tangga hingga memicu kemiskinan,” jelas Zainut.
Lebih lanjut, judi online bersifat adiktif, menyebabkan kecanduan dan membuat pelakunya terus-menerus mencari sensasi, bahkan dengan mengorbankan kebutuhan hidupnya.
MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk memberantas sindikat judi online dari hulu hingga hilir, mulai dari bandar, pengelola situs, pemodal, kurir, hingga para backing.
“Negara harus hadir dengan tegas. Jangan beri ruang pada perjudian, baik daring maupun konvensional. Demi Indonesia yang bersih dan bermartabat,” tegas Zainut.
MUI menyatakan mendukung penuh langkah pemerintah dalam membersihkan program bansos dari pelaku judol, agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan digunakan untuk kesejahteraan keluarga.
“Pencoretan penerima bansos yang terlibat judol bukan hanya langkah hukum, tapi juga upaya moral untuk menjaga integritas bantuan sosial,” tutup Zainut.
Editor : Setiadi