x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

571 Ribu Penerima Bansos Main Judi Online, MUI Angkat Bicara 

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net – Dari 28 juta penerima bantuan sosial, lebih dari 570 ribu orang terindikasi juga aktif bermain judi online. Temuan ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pencoretan pelaku judol dari daftar penerima bansos.

Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pembersihan dari penyakit masyarakat yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai hukum.

"Dalam syariat Islam, judi merupakan perbuatan haram. Ini ditegaskan Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 90," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebanyak 571.410 NIK penerima bansos juga terindikasi sebagai pemain judi online. Angka ini berasal dari hasil pencocokan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol sepanjang tahun 2024.

MUI menilai kondisi ini sangat memprihatinkan. Dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga, malah habis digunakan untuk berjudi.

“Seseorang akan rela mempertaruhkan harta, termasuk uang bansos dari pemerintah, demi memenuhi hasrat nafsu untuk berjudi,” tegas Zainut.

Menurut MUI, judi dalam bentuk apa pun termasuk dosa besar, karena mengandung unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Bahaya judi tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga sosial dan psikologis.

“Judi memicu permusuhan, kemarahan, bahkan pembunuhan. Ia bisa membuat seseorang menjadi pemalas, pemarah, dan kehilangan arah hidup. Efeknya bisa menghancurkan rumah tangga hingga memicu kemiskinan,” jelas Zainut.

Lebih lanjut, judi online bersifat adiktif, menyebabkan kecanduan dan membuat pelakunya terus-menerus mencari sensasi, bahkan dengan mengorbankan kebutuhan hidupnya.

MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk memberantas sindikat judi online dari hulu hingga hilir, mulai dari bandar, pengelola situs, pemodal, kurir, hingga para backing.

“Negara harus hadir dengan tegas. Jangan beri ruang pada perjudian, baik daring maupun konvensional. Demi Indonesia yang bersih dan bermartabat,” tegas Zainut.

MUI menyatakan mendukung penuh langkah pemerintah dalam membersihkan program bansos dari pelaku judol, agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan digunakan untuk kesejahteraan keluarga.

“Pencoretan penerima bansos yang terlibat judol bukan hanya langkah hukum, tapi juga upaya moral untuk menjaga integritas bantuan sosial,” tutup Zainut.

Artikel Terbaru
Jumat, 24 Jul 2026 21:05 WIB | Umum

DPRD Jatim Buka Aduan bagi Orang Tua yang Terbebani Biaya Seragam Sekolah

Lingkaran.net - Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum penuh semangat bagi siswa dan orang tua. Namun, beban biaya seragam hingga perlengkapan sekolah ...
Jumat, 24 Jul 2026 17:14 WIB | Umum

Gelar Peralatan PB 2026 Resmi Ditutup, Jember Raih Juara Umum dan Pacitan Diganjar Penghargaan

Lingkaran.net - Gelaran Peralatan Penanggulangan Bencana (PB) Jawa Timur 2026 resmi berakhir. Setelah berlangsung selama beberapa hari dengan rangkaian ...
Jumat, 24 Jul 2026 15:05 WIB | Politik & Pemerintahan

Bukan Sekadar Diskusi, RedTalk 2026 Jadi Panggung Anak Muda Menguliti Persoalan Indonesia

Lingkaran.net - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah menegaskan pentingnya membuka ruang dialog yang mampu mendengar suara dan gagasan generasi ...