x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

571 Ribu Penerima Bansos Main Judi Online, MUI Angkat Bicara 

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net – Dari 28 juta penerima bantuan sosial, lebih dari 570 ribu orang terindikasi juga aktif bermain judi online. Temuan ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pencoretan pelaku judol dari daftar penerima bansos.

Langkah ini dinilai penting sebagai upaya pembersihan dari penyakit masyarakat yang bertentangan dengan ajaran agama dan nilai hukum.

"Dalam syariat Islam, judi merupakan perbuatan haram. Ini ditegaskan Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 90," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebanyak 571.410 NIK penerima bansos juga terindikasi sebagai pemain judi online. Angka ini berasal dari hasil pencocokan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol sepanjang tahun 2024.

MUI menilai kondisi ini sangat memprihatinkan. Dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga, malah habis digunakan untuk berjudi.

“Seseorang akan rela mempertaruhkan harta, termasuk uang bansos dari pemerintah, demi memenuhi hasrat nafsu untuk berjudi,” tegas Zainut.

Menurut MUI, judi dalam bentuk apa pun termasuk dosa besar, karena mengandung unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Bahaya judi tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga sosial dan psikologis.

“Judi memicu permusuhan, kemarahan, bahkan pembunuhan. Ia bisa membuat seseorang menjadi pemalas, pemarah, dan kehilangan arah hidup. Efeknya bisa menghancurkan rumah tangga hingga memicu kemiskinan,” jelas Zainut.

Lebih lanjut, judi online bersifat adiktif, menyebabkan kecanduan dan membuat pelakunya terus-menerus mencari sensasi, bahkan dengan mengorbankan kebutuhan hidupnya.

MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk memberantas sindikat judi online dari hulu hingga hilir, mulai dari bandar, pengelola situs, pemodal, kurir, hingga para backing.

“Negara harus hadir dengan tegas. Jangan beri ruang pada perjudian, baik daring maupun konvensional. Demi Indonesia yang bersih dan bermartabat,” tegas Zainut.

MUI menyatakan mendukung penuh langkah pemerintah dalam membersihkan program bansos dari pelaku judol, agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan digunakan untuk kesejahteraan keluarga.

“Pencoretan penerima bansos yang terlibat judol bukan hanya langkah hukum, tapi juga upaya moral untuk menjaga integritas bantuan sosial,” tutup Zainut.

Artikel Terbaru
Sabtu, 14 Mar 2026 00:41 WIB | Hype

Bukber Tema Bollywood Pejabat Sidoarjo Tuai Amarah Warga, Sekda Akhirnya Minta Maaf

Lingkaran.net - Polemik acara buka puasa bersama pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bertema Bollywood menuai sorotan publik. Sekretaris Daerah (Sekda) ...
Jumat, 13 Mar 2026 23:19 WIB | Politik & Pemerintahan

Apresiasi Caleg Pendulang Suara, Gus Halim: Pemain Cadangan Sudah Pemanasan!

Lingkaran.net - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menggelar konsolidasi kader yang dirangkai dengan peringatan Nuzulul ...
Jumat, 13 Mar 2026 18:56 WIB | Umum

KPK OTT Bupati Cilacap, 27 Orang Ikut Diamankan

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi senyap itu, Bupati Cilacap ...