Lingkaran.net - Polemik status nonaktif lima anggota DPR RI kembali menuai sorotan publik. Meski dinonaktifkan oleh partai masing-masing, kelimanya masih tetap menerima gaji dan tunjangan karena secara hukum jabatan mereka tidak gugur.
Kelima anggota DPR RI yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). Mereka dinilai membuat pernyataan kontroversial yang memicu gelombang protes masyarakat.
Baca juga: Rizki Sadig Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Gerakan Bank Sampah di Blitar dan Tulungagung
Nonaktif Tidak Diatur dalam UU MD3
Pengamat Kebijakan Publik Umar Sholahudin menegaskan bahwa dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Tata Tertib DPR, tidak ada istilah nonaktif.
“Di UU MD3 dan tatib DPR tidak ada istilah nonaktif. Yang ada hanya mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) jika anggota diberhentikan partai atau tidak lagi memenuhi syarat. Kalau ingin serius memperbaiki citra DPR, partai harus tegas mengganti kader bermasalah dengan yang lebih kompeten,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: UU APBN 2026 Disahkan DPR, Apa Saja yang Akan Berubah Tahun Depan?
Umar yang juga Dosen Sosiologi Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) itu menyebut langkah partai hanya sebatas sikap politik, bukan mekanisme hukum.
Masih Terima Gaji dan Tunjangan
Meski berstatus nonaktif secara politik, kelimanya tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan. Hal ini sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat 4 yang menyebutkan anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas hak keuangan hingga ada keputusan resmi.
Baca juga: Diterima Puan di Gedung DPR Saat Demo, Serikat Kerja Dorong Adanya Reformasi Polri
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan konsistensi etika dan transparansi DPR, apalagi di tengah sorotan soal kenaikan tunjangan dewan.
“Nonaktif itu lebih sebagai obat penenang saja untuk meredakan ketegangan di masyarakat. Kalau serius, partai harus melakukan PAW terhadap kader bermasalah dengan yang lebih mumpuni dan baik,” tegas Umar.
Editor : Setiadi