Lingkaran.net - Ketua DPRD Jawa Timur, H. Musyafak Rouf, membantah kabar adanya rencana kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri pada Maret 2026.
Bantahan itu disampaikan menyusul beredarnya dokumen hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang mencantumkan agenda bertanda “LN” dalam jadwal kegiatan alat kelengkapan dewan.
Baca juga: Kode LN Muncul di Agenda DPRD Jatim, Termasuk Bahas Pansus BUMD
“Tidak benar, tidak ada agenda Dewan ke LN,” tegas Musyafak, Kamis (26/2/2026).
Ia memastikan, seluruh anggota DPRD Jatim saat ini berkomitmen menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, termasuk memangkas alokasi kunjungan kerja yang dinilai belum mendesak.
Menurutnya, sejak kebijakan efisiensi diberlakukan, DPRD Jatim sepakat menghapus agenda kunker luar negeri. “Kita ikuti aturan efisiensi,” ujarnya singkat.
Pada periode-periode sebelumnya, kunjungan kerja ke luar negeri memang kerap menjadi bagian dari agenda pimpinan maupun anggota dewan yang tergabung dalam alat kelengkapan dewan. Namun, situasi fiskal dan kebijakan penghematan anggaran menjadi pertimbangan utama untuk meniadakan kegiatan tersebut.
Baca juga: Viral Telur MBG Berlumur Kotoran Ayam di Magetan, Legislator Jatim Minta Evaluasi Total
Dalam dokumen hasil Banmus yang beredar, tercantum Jadwal Kegiatan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur bulan Maret 2026. Di dalamnya, Panitia Khusus (Pansus) pembahasan kinerja BUMD dijadwalkan berlangsung pada 4–7 Maret dan 25–28 Maret.
Agenda tersebut disertai keterangan sosialisasi, workshop, hingga bimbingan teknis (bimtek) partai atau pendalaman tugas dengan catatan “LN” yang tertulis tentatif.
Terkait hal itu, sumber internal Sekretariat DPRD Jatim menyebut adanya kekeliruan administratif dalam penulisan kolom agenda. “Salah kolom,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Baca juga: DPRD Jatim Desak Jalan Provinsi dan Nasional Bebas Lubang Jelang Mudik Lebaran 2026
Namun, pernyataan berbeda muncul dari salah satu anggota DPRD Jatim yang membenarkan bahwa “LN” merujuk pada luar negeri. Ia bahkan menilai, secara regulasi, kunjungan luar negeri bukan hal terlarang selama sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah kalau sudah dapat LN. Seharusnya boleh, kan Sekda boleh, Pak Yasin (Kepala BPKAD Jatim dan Plt Bappeda Jatim, red) boleh,” ungkapnya.
Editor : Setiadi