Polda Jatim Raih Penghargaan, Menteri PPPA Soroti Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak

Reporter : Alkalifi Abiyu
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyerahkan penghargaan kepada Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur. (Polda Jatim for Lingkaran.net)

Lingkaran.net - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif aparat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak—mulai dari penegakan hukum, pencegahan, hingga perlindungan korban. 

Baca juga: Kapolda Jatim Sebut Kamtibmas Triwulan I 2026 Aman, Tapi Waspadai Ancaman Ini

Penghargaan diberikan dalam seminar nasional bertema “Membangun Kesadaran dan Aksi Nyata Menghapus Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa” yang digelar di Surabaya, Senin (27/4/2026). 

Dalam kesempatan itu, Arifah mengungkap fakta mencemaskan. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024, 1 dari 4 perempuan usia 15–64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan.  

Sementara Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 mencatat 1 dari 2 anak pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk paling dominan. 

Baca juga: Kecelakaan Jatim Naik 78 Persen Saat Operasi Ketupat 2026, Ini Respons Komisi D DPRD

Ia menegaskan, salah satu penyebab korban enggan melapor adalah adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban—baik karena rasa takut, ketergantungan, maupun tekanan sosial. 

“Relasi kuasa ini harus diminimalisir agar korban punya keberanian untuk berbicara,” tegas Arifah. 

Baca juga: Arus Balik & Wisata Memuncak, Polda Jatim Siaga Penuh di Kota Batu

Ia berharap seminar ini tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi titik awal langkah konkret memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. 

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh terjadi oleh siapa pun, kapan pun, dan di mana pun. Ini harus kita hentikan sekarang juga,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru