Terseret Kasus Pungli Tambang, Kadis ESDM Jatim Masih Terima Gaji

Reporter : Alkalifi Abiyu
Barang bukti ESDM Jatim

Lingkaran.net - Status tersangka dan penahanan tak serta-merta menghentikan aliran hak kepegawaian. Di Jawa Timur, Kepala Dinas ESDM yang dinonaktifkan justru masih menerima sebagian besar gajinya. 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur resmi memberhentikan sementara Aris Mukiyono dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.  

Baca juga: 9 Jabatan Eselon II Pemprov Jatim Kosong, Kepala ESDM Dinonaktifkan karena Kasus Hukum

Langkah cepat ini diambil setelah Aris ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang. 

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan prosedur administratif yang langsung diberlakukan begitu status hukum ditetapkan. 

“Begitu ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar Indah Wahyuni, yang akrab disapa Yuyun, Rabu (6/5/2026). 

Namun di balik langkah tegas tersebut, muncul sisi lain yang memantik perhatian publik. Meski tak lagi menjabat dan tengah menjalani proses hukum, Aris Mukiyono masih menerima hak kepegawaiannya. 

BKD Jatim memastikan, Aris tetap memperoleh sekitar 75 persen dari hak penghasilannya setelah dilakukan penyesuaian bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk komponen yang berkaitan dengan masa pensiun. 

“Secara umum memang ada pemotongan, tetapi dalam kasus ini disesuaikan menjadi 75 persen, termasuk hak pensiun yang melekat,” jelas Yuyun. 

Baca juga: Pemprov Jatim Buka Formasi Guru 2026, 1.300 Pensiun Siap Diganti, Begini Skemanya

Kondisi ini menimbulkan ironi tersendiri di tengah semangat pemberantasan korupsi. Saat proses hukum berjalan dan jabatan telah dilepas sementara, aliran hak finansial tetap berlangsung sesuai koridor regulasi. 

Kebijakan serupa juga diterapkan kepada dua tersangka lain dalam perkara yang sama, meski besarannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing.  

Situasi ini sekaligus membuka ruang diskusi tentang celah aturan yang masih memungkinkan tersangka kasus korupsi tetap menerima fasilitas negara. 

Di sisi lain, BKD menegaskan bahwa sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) belum bisa dijatuhkan. Pemerintah masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Baca juga: Pansus LKPJ DPRD Jatim Segera Buka Rapor Kinerja Pemprov 2025

“Penjatuhan sanksi final harus mengacu pada putusan hukum tetap,” tegasnya. 

Kasus ini bermula dari operasi tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang mengamankan Aris Mukiyono di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada 16 April 2026. Penangkapan dilakukan tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik pungli perizinan di sektor ESDM. 

Ironisnya, penindakan terjadi di saat Aris tengah berada di fase akhir kariernya. Ia diketahui baru saja mengurus peningkatan jabatan fungsional sebagai Penyelidik Bumi Ahli Utama—posisi prestisius yang telah mengantongi persetujuan dari pemerintah pusat.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru