Nasib Driver Online Terancam, Khusnul Arif DPRD Jatim: Jangan Ada Lagi Eksploitasi Aplikator

Reporter : Alkalifi Abiyu
Audiensi DPRD Jatim bersama Aliansi Geranat’s Jatim membahas dorongan lahirnya UU Transportasi Online, Rabu (20/5/2026)..

Lingkaran.net - Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum yang kuat untuk melindungi jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.  

Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima aksi damai ratusan driver online yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (20/5/2026). 

Baca juga: Ratusan Driver Online Geruduk DPRD Jatim, Ini Tuntutannya

Khusnul bersama Ketua DPRD Jatim menerima langsung perwakilan massa aksi di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim. Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Ditlantas Polda Jatim, Biro Hukum Pemprov Jatim, Dinas Perhubungan, Disnaker, hingga Badan Kesbangpol Jatim. 

Dalam pertemuan itu, DPRD Jatim menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan lahirnya Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum nasional bagi para pengemudi ojek dan taksi online. 

“DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung petisi perjuangan hadirnya Undang-Undang Transportasi Online yang disampaikan Geranat’s Jawa Timur,” ujar Khusnul. 

Tak hanya itu, DPRD Jatim juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 DPR RI segera dimasukkan ke dalam daftar prioritas pembahasan. 

Khusnul menegaskan, komunitas driver online, khususnya Geranat’s Jawa Timur, harus dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan regulasi agar aspirasi pengemudi daerah benar-benar terakomodasi. 

Baca juga: DPRD Jatim Ungkap Dampak Kebakaran RSUD dr Soetomo, Obat Bernilai Rp3 Miliar Rusak

Menurutnya, sektor transportasi online kini telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan pekerja rentan yang sangat bergantung pada kepastian tarif, perlindungan kerja, dan kesejahteraan. 

“Kita tidak lagi bicara ribuan atau ratusan ribu pekerja, tetapi jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Karena itu pemerintah dan aplikator harus memberi perhatian serius,” katanya. 

Ia menilai keberadaan regulasi setingkat undang-undang sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja, kepastian pendapatan yang adil, hingga pengaturan tarif yang jelas bagi para pengemudi online. 

Baca juga: PAN DPRD Jatim Sebut SiLPA Rp3,3 Triliun Tak Boleh Sekadar Diparkir

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah praktik eksploitasi sepihak oleh perusahaan aplikator sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para mitra pengemudi di Indonesia. 

“Aturan ini penting agar tidak ada eksploitasi sepihak dan kesejahteraan para mitra pengemudi bisa lebih terjamin,” tegasnya. 

Terkait berbagai tuntutan lokal yang disampaikan para driver online di Jawa Timur, Khusnul memastikan DPRD Jatim akan terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui komunikasi intensif bersama komunitas pengemudi online.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru