Gaji Hakim Naik 280 Persen, Momentum Kesadaran untuk Menjauhi Perilaku Koruptif

Reporter : Redaksi
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, Prof. Dr. M. Afif Hasbullah

Surabaya, Lingkaran.net Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan, Prof. Dr. M. Afif Hasbullah, menyambut baik kebijakan Presiden yang menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan sambutan pada acara pengukuhan 1.451 hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat (12/6/2025).

Baca juga: Adhy Karyono Siap Ikuti Retret Sekda se-Indonesia Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Prof. Afif menyatakan, peningkatan gaji hakim ini adalah kebijakan strategis yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap pentingnya peran peradilan sebagai pilar utama tegaknya keadilan dan hukum.

Ini adalah langkah positif dan penting untuk memperkuat dan menjaga martabat hakim di hadapan hukum dan masyarakat. Kesejahteraan yang layak akan mendorong para hakim untuk lebih fokus pada tugas mulianya tanpa gangguan persoalan ekonomi yang mungkin dihadapi, ujarnya saat memberikan keterangan di sela kegiatan akademik di Lamongan, Selasa (17/6/2025).

Namun Prof. Afif menegaskan, peningkatan gaji ini tidak boleh dilihat semata sebagai insentif material, melainkan sebagai panggilan untuk meningkatkan kualitas moral dan integritas para hakim.

Ia mendorong agar para hakim benar-benar memanfaatkan momentum ini untuk menjauhi segala bentuk perilaku koruptif, serta menjaga diri dari pelanggaran etika dan moral yang merusak marwah lembaga peradilan.

Dalam konteks itu, Plt. Ketua PW Ikatan Sarjana NU Jawa Timur ini juga menilai bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan emas untuk memperkuat sistem pengawasan hakim yang selama ini dinilai masih lemah dan kurang sinergis.

Ia mendorong adanya kolaborasi yang lebih erat antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Baca juga: Isi Pertemuan Megawati-Prabowo Diungkap Puan, Pastikan Akan Ada Silaturahmi Lanjutan

Menurutnya, sudah saatnya kedua lembaga ini membangun sistem pengawasan bersama yang transparan, objektif, dan menjangkau seluruh tingkatan pengadilan. Sinergi antara KY dan MA akan menciptakan sistem yang saling melengkapi.

Apalagi dengan kenaikan gaji ini, ekspektasi publik terhadap integritas hakim akan meningkat tajam.

Lebih lanjut, Prof. Afif mendorong agar pemerintah tidak hanya berhenti pada peningkatan kesejahteraan, tetapi juga mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk makin bersinergi menjalankan pengawasan dan pembinaaan hakim sesuai tugas masing-masing lembaga negara tersebut.

Hal ini untuk memastikan setiap hakim benar-benar menjunjung tinggi etika, independensi, kejujuran, dan keadilan dalam memutus perkara.

Baca juga: Pertemuan Prabowo dan Megawati di Teuku Umar Bikin Suhu Politik Mendingin, Begini Penjelasan Pengamat Politik

Ia mengapresiasi peran masyarakat sipil, media, dan kalangan akademik yang selama ini telah membangun budaya kontrol publik terhadap institusi peradilan. Dengan pengawasan yang terbuka dan partisipatif, akan tumbuh kepercayaan publik bahwa hakim memang menjadi representasi keadilan suatu negara.

Gaji yang besar harus menjadi pagar dari godaan, bukan menjadi topeng bagi perilaku menyimpang. Ketika hakim sudah diberi penghormatan oleh negara, maka pelanggaran etika dan suap bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, ujar Prof. Afif.

Kenaikan gaji hakim, ditambah dengan pengalaman pahit dari deretan kasus suap yang pernah terjadi, adalah panggilan untuk berbenah. Ini momentum membangun generasi hakim yang bukan hanya cerdas secara hukum, tetapi juga kuat secara moral dan berwibawa secara etis. Sebab hanya hakim yang bermartabatlah yang mampu menegakkan keadilan yang sesungguhnya, tegas Prof. Afif. Alkalifi Abiyu

Editor : Redaksi

Internasional
Berita Populer
Berita Terbaru