x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Kenapa Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah? Ini Penjelasan Lengkap KPK

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya buka suara terkait keputusan mengalihkan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut disebut telah melalui prosedur hukum dan pertimbangan matang dari penyidik. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pengalihan penahanan dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Sebelumnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Minggu (22/3/2026). 

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikaji secara mendalam sebelum akhirnya dikabulkan. 

Ia menegaskan, pengalihan penahanan ini mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan aturan tersebut, penyidik memiliki kewenangan untuk mengubah jenis penahanan dengan pertimbangan tertentu. 

“Pengalihan ini bersifat sementara waktu dan tetap dalam pengawasan ketat dari KPK,” jelasnya. 

Meski tidak lagi ditahan di rutan, KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara melekat, termasuk pengamanan selama masa tahanan rumah berlangsung. 

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan terhadap perkara yang menjerat Yaqut tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang-undangan. 

“Kami pastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur. Penanganan perkara tetap berjalan,” tegasnya. 

Langkah KPK ini pun menjadi sorotan publik, mengingat status tahanan rumah kerap memicu pertanyaan terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.

Namun KPK menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil tetap berbasis hukum dan profesionalitas penyidik.

Artikel Terbaru
Sabtu, 09 Mei 2026 11:07 WIB | Politik & Pemerintahan

Dana Banpol Jatim Naik 50 Persen Jadi Rp7.500 per Suara, Rp165 Miliar untuk 10 Parpol

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menaikkan nilai bantuan keuangan partai politik (banpol) dari sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp7.500 ...
Jumat, 08 Mei 2026 21:33 WIB | Politik & Pemerintahan

Dana Hibah Parpol Jatim 2026 Naik Jadi Rp165 Miliar, Ini Rinciannya

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengalokasikam dana hibah bantuan keuangan partai politik (Banpol) sebesar Rp.Rp165.042.547.500 di ...
Jumat, 08 Mei 2026 17:09 WIB | Politik & Pemerintahan

DPRD Jatim Minta Sekolah dan Pesantren Siapkan Layanan Psikolog untuk Anak

Lingkaran.net - Fenomena meningkatnya kasus bunuh diri yang melibatkan anak dan remaja di sejumlah daerah menjadi perhatian serius Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, ...