x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Kenapa Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah? Ini Penjelasan Lengkap KPK

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya buka suara terkait keputusan mengalihkan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut disebut telah melalui prosedur hukum dan pertimbangan matang dari penyidik. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pengalihan penahanan dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Sebelumnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Minggu (22/3/2026). 

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikaji secara mendalam sebelum akhirnya dikabulkan. 

Ia menegaskan, pengalihan penahanan ini mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan aturan tersebut, penyidik memiliki kewenangan untuk mengubah jenis penahanan dengan pertimbangan tertentu. 

“Pengalihan ini bersifat sementara waktu dan tetap dalam pengawasan ketat dari KPK,” jelasnya. 

Meski tidak lagi ditahan di rutan, KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara melekat, termasuk pengamanan selama masa tahanan rumah berlangsung. 

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan terhadap perkara yang menjerat Yaqut tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang-undangan. 

“Kami pastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur. Penanganan perkara tetap berjalan,” tegasnya. 

Langkah KPK ini pun menjadi sorotan publik, mengingat status tahanan rumah kerap memicu pertanyaan terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.

Namun KPK menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil tetap berbasis hukum dan profesionalitas penyidik.

Artikel Terbaru
Sabtu, 21 Mar 2026 01:33 WIB | Umum

Operasi Ketupat 2026 Jatim, Arus Mudik Naik 15 Persen

Lingkaran.net - Pengamanan arus mudik Lebaran melalui Operasi Ketupat 2026 di Jawa Timur berlangsung aman dan terkendali. Sinergi antara aparat kepolisian, ...
Jumat, 20 Mar 2026 17:51 WIB | Umum

Gunung Semeru Erupsi Empat Kali Jelang Lebaran

Lingkaran.net - Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur mengalami erupsi sebanyak sempat kali pada hari ini, Jumat (20/3/2026), atau hari sebelum Idulfitri ...
Jumat, 20 Mar 2026 17:16 WIB | Politik & Pemerintahan

Prabowo Berhasil Cairkan Hubungan dengan Megawati, Pengamat: Tak Semua Elite Bisa!

Lingkaran.net - Pertemuan hangat antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di ...