Surabaya, Lingkaran.net Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 akan digelar pada 22 Maret 2025 di empat TPS krusial yang tersebar di tiga kecamatan.
Dengan selisih suara tipis antara dua kandidat teratas, hasil PSU ini berpotensi mengubah peta politik dan menentukan siapa yang akan memimpin Magetan lima tahun ke depan.
Empat TPS yang Menjadi Penentu
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di empat TPS setelah menerima gugatan terkait pelanggaran yang terjadi pada pemungutan suara sebelumnya. TPS tersebut meliputi:
• TPS 01 dan TPS 04 di Kelurahan Kinandang, Kecamatan Bendo
• TPS 09 di Kelurahan Selotinatah, Kecamatan Lembeyan
• TPS 01 di Kelurahan Nguri, Kecamatan Ngariboyo
Total 2.117 pemilih di empat TPS tersebut akan kembali memberikan suara mereka. Jumlah ini lebih besar dari selisih suara antara dua kandidat teratas, sehingga bisa menjadi penentu kemenangan.
Persaingan Ketat: Selisih Hanya 254 Suara
Pada Pilkada 27 November 2024 lalu, hasil akhir menunjukkan persaingan sengit:
• Nanik Sumantri – Suyatni Priasmoro (Paslon 1): 137.337 suara
• Hergunadi – Basuki Babussalam (Paslon 2): 131.264 suara
• Sujatno – Ida Yuhana Ulfa (Paslon 3): 137.083 suara