Surabaya, Lingkaran.net Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 akan digelar pada 22 Maret 2025 di empat TPS krusial yang tersebar di tiga kecamatan.
Dengan selisih suara tipis antara dua kandidat teratas, hasil PSU ini berpotensi mengubah peta politik dan menentukan siapa yang akan memimpin Magetan lima tahun ke depan.
Empat TPS yang Menjadi Penentu
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di empat TPS setelah menerima gugatan terkait pelanggaran yang terjadi pada pemungutan suara sebelumnya. TPS tersebut meliputi:
TPS 01 dan TPS 04 di Kelurahan Kinandang, Kecamatan Bendo TPS 09 di Kelurahan Selotinatah, Kecamatan Lembeyan TPS 01 di Kelurahan Nguri, Kecamatan Ngariboyo
Total 2.117 pemilih di empat TPS tersebut akan kembali memberikan suara mereka. Jumlah ini lebih besar dari selisih suara antara dua kandidat teratas, sehingga bisa menjadi penentu kemenangan.
Persaingan Ketat: Selisih Hanya 254 SuaraPada Pilkada 27 November 2024 lalu, hasil akhir menunjukkan persaingan sengit:
Nanik Sumantri - Suyatni Priasmoro (Paslon 1): 137.337 suara Hergunadi - Basuki Babussalam (Paslon 2): 131.264 suara Sujatno - Ida Yuhana Ulfa (Paslon 3): 137.083 suara
Dengan selisih hanya 254 suara antara paslon nomor 1 dan paslon nomor 3, hasil PSU di empat TPS ini bisa membalikkan keadaan. Jika suara mayoritas di empat TPS ini condong ke salah satu paslon, pemenang Pilkada bisa berubah.
Kesiapan KPU dan Pengamanan Ketat
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, memastikan bahwa persiapan PSU berjalan sesuai prosedur. Petugas KPPS di empat TPS telah diganti seluruhnya untuk meningkatkan kepercayaan publik.
"Seluruh logistik, termasuk surat suara dengan label khusus PSU MK, sudah siap. Bahkan kekurangan sekitar 200 surat suara juga telah dicetak di Temprina Nganjuk," ujar Choirul saat ditemui di Surabaya, Selasa sore (11/3/2025).
Demi kelancaran proses PSU, Bawaslu Magetan juga telah melantik 9 anggota Panwascam untuk mengawasi jalannya pemungutan suara di tiga kecamatan tersebut.
Hasil PSU Bisa Mengubah Pemenang?
Proses penghitungan suara akan dilakukan di masing-masing TPS dan direkapitulasi di tingkat kecamatan sehari setelah pemungutan suara. Hasil rekapitulasi kemudian langsung dilanjutkan ke tingkat kabupaten pada hari yang sama.
KPU masih berkoordinasi mengenai waktu penetapan pemenang akhir. Apakah akan diumumkan langsung pada 23 Maret atau 24 Maret 2025, masih dalam pembahasan. Alhkalifi Abiyu
Editor : Redaksi