Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyebut Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun, diduga merupakan asisten rumah tangga (ART) milik Fadia Arafiq.
Baca juga: Pesan Keras Golkar usai Bupati Pekalongan Fadia Kena OTT KPK
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Rul Bayatun diduga ditempatkan sebagai direktur perusahaan agar mudah dikendalikan dalam pengelolaan serta penarikan dana yang masuk ke perusahaan tersebut.
“Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia ART. ART-nya FAR (Fadia Arafiq), informasi yang kita dapat,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Menurut Asep, peran Rul Bayatun di perusahaan tersebut tidak terlalu sentral. Ia hanya menjalankan perintah untuk menarik uang dari rekening perusahaan sesuai instruksi Fadia Arafiq.
Asep menjelaskan kontrol terhadap rekening perusahaan sebenarnya berada di tangan Fadia. Setelah uang ditarik secara tunai dari bank, Rul Bayatun kemudian menyerahkan dana tersebut kepada Fadia atau melalui orang kepercayaannya, seperti ajudan.
“Kontrol atas akun-akun di bank itu juga dari FAR. Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR untuk menarik uang dan menyerahkannya,” kata Asep.
Ia menambahkan, dalam beberapa transaksi, uang tidak selalu diserahkan langsung kepada Fadia, melainkan melalui pihak-pihak kepercayaan. Pola tersebut membuat aliran dana menjadi lebih sulit ditelusuri.
Baca juga: Sosok Bupati Pekalongan Fadia, dari Penyanyi Dandut ke Panggung Politik
Penyidik KPK saat ini terus menelusuri aliran dana dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam distribusi uang tersebut.
Selain itu, KPK juga mendalami dokumen pendirian PT Raja Nusantara Berjaya yang diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia Arafiq.
“Dari akun-akun yang dimiliki PT RNB, kami lihat penarikan tunai kapan dan di mana, lalu kami konfirmasi ke saksi. Sejauh ini disampaikan bahwa uang tersebut diberikan kepada FAR,” jelas Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan periode 2023–2026.
Fadia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Jawa Tengah
Perusahaan tersebut diketahui didirikan pada 2022 oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff.
KPK mencatat pada periode 2023–2026 terdapat transaksi senilai Rp46 miliar dari kontrak antara PT RNB dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan yang diduga diarahkan oleh Fadia.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sedangkan sekitar Rp19 miliar diduga dibagikan kepada keluarga Fadia dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Saat ini, Fadia Arafiq ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Setiadi