Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur memasang tenggat tegas hingga akhir 2026 bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terkait evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rekomendasi tersebut resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: May Day 2026, DPRD Jatim Wanti-wanti Perlindungan Buruh Digital
Anggota Pansus BUMD DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa, menegaskan bahwa hasil kerja pansus tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan akan dikawal hingga menghasilkan dampak nyata, terutama terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembenahan struktur BUMD.
“Kalau sampai akhir 2026 tidak ada langkah signifikan—baik peningkatan PAD maupun restrukturisasi—bukan tidak mungkin tahun depan pansus ini akan dibentuk kembali,” tegasnya usai rapat.
Ia memastikan, pengawasan tidak akan kendor. DPRD melalui Komisi C akan terus memonitor implementasi rekomendasi tersebut agar tidak berhenti pada tataran wacana.
“Ini bukan selesai di paripurna lalu selesai. Kami akan terus melihat sejauh mana dampaknya terhadap kinerja BUMD,” ujarnya.
Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Pansus, Abdullah Abu Bakar, DPRD menetapkan timeline ketat yang wajib dipenuhi Pemprov Jatim dan seluruh BUMD.
Baca juga: Hardiknas 2026, Rasiyo DPRD Jatim Tekankan Gotong Royong Bangun Pendidikan
Dalam tiga bulan ke depan, BUMD diminta merampungkan data aset lengkap beserta status hukumnya. Enam bulan berikutnya difokuskan pada klasifikasi dan penentuan skema pengelolaan aset.
Sementara itu, dalam jangka 12 bulan atau hingga Desember 2026, minimal 30 hingga 50 persen aset tidak produktif (idle) ditargetkan sudah termonetisasi atau memiliki skema pemanfaatan yang jelas.
Tak hanya soal aset, pansus juga mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola BUMD, salah satunya ketimpangan antara remunerasi dan kinerja.
Dalam sejumlah kasus, direksi dan komisaris tetap menerima gaji serta fasilitas tinggi, meski performa perusahaan tidak menunjukkan hasil yang sepadan.
Baca juga: DPRD Jatim Beri Deadline 12 Bulan Bangunkan Aset BUMD ‘Tidur’
“Ini yang menjadi catatan serius kami. Ada ketidakseimbangan antara apa yang diterima dengan kinerja yang dihasilkan,” ungkap Abu Bakar.
Di sisi lain, kontribusi BUMD terhadap PAD juga dinilai timpang. Dari total dividen sekitar Rp488,1 miliar, sekitar 86 persen disumbang oleh Bank Jatim, menunjukkan ketergantungan yang tinggi pada satu entitas.
Atas berbagai temuan tersebut, Pansus merekomendasikan penerapan kontrak kinerja yang mengikat bagi direksi dan komisaris, serta mendorong restrukturisasi menyeluruh terhadap BUMD non-keuangan.
Editor : Setiadi