x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Dinonaktifkan, Sahroni hingga Eko Patrio Masih Tetap Terima Gaji DPR Sesuai Aturan

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Setelah keputusan penonaktifan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI, publik bertanya-tanya apakah mereka masih akan menerima gaji dan tunjangan layaknya anggota DPR aktif. 

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memiliki hak atas keuangan. Artinya, mereka masih akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket selama masa nonaktif. 

Dalam Pasal 19 ayat (4) disebutkan:
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Dengan demikian, baik Sahroni maupun Nafa Urbach tetap berhak menerima gaji dan tunjangan DPR meski status mereka dinonaktifkan oleh Partai NasDem.  

Hal yang sama juga berlaku bagi Eko Patrio dan Uya Kuya yang dinonaktifkan oleh PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar. 

Status Nonaktif Beda dengan PAW 

Meski telah dinonaktifkan, status mereka belum sepenuhnya dicabut sebagai anggota DPR RI. Hal ini karena belum dilakukan mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). 

PAW adalah mekanisme hukum untuk mengganti anggota DPR atau DPRD yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik sesuai aturan perundang-undangan. 

Selama belum ada PAW, penonaktifan anggota DPR hanya berlaku secara internal di fraksi partai masing-masing dan tidak menghilangkan hak keuangan mereka. 

Hak Keuangan Masih Melekat 

Dengan merujuk aturan yang ada, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan hingga uang paket.  

Sehingga, meskipun secara politik status mereka digeser dari fraksi partai, secara administratif mereka masih tercatat sebagai anggota DPR RI dan berhak atas gaji serta tunjangan hingga ada proses PAW resmi.

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Okt 2025 17:08 WIB | Umum

Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak tergesa-gesa membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kamp ...
Minggu, 26 Okt 2025 15:55 WIB | Umum

Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Pengajuan izin penggunaan jalan umum untuk hajatan kini tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan ...
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...