x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Ramai 5 Anggota DPR Dinonaktifkan, Benarkah UU MD3 Tak Mengatur?

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Polemik status nonaktif lima anggota DPR RI kembali menuai sorotan publik. Meski dinonaktifkan oleh partai masing-masing, kelimanya masih tetap menerima gaji dan tunjangan karena secara hukum jabatan mereka tidak gugur. 

Kelima anggota DPR RI yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar). Mereka dinilai membuat pernyataan kontroversial yang memicu gelombang protes masyarakat. 

Nonaktif Tidak Diatur dalam UU MD3 

Pengamat Kebijakan Publik Umar Sholahudin menegaskan bahwa dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Tata Tertib DPR, tidak ada istilah nonaktif. 

“Di UU MD3 dan tatib DPR tidak ada istilah nonaktif. Yang ada hanya mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) jika anggota diberhentikan partai atau tidak lagi memenuhi syarat. Kalau ingin serius memperbaiki citra DPR, partai harus tegas mengganti kader bermasalah dengan yang lebih kompeten,” ujarnya, Selasa (2/9/2025). 

Umar yang juga Dosen Sosiologi Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) itu menyebut langkah partai hanya sebatas sikap politik, bukan mekanisme hukum. 

Masih Terima Gaji dan Tunjangan 

Meski berstatus nonaktif secara politik, kelimanya tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan. Hal ini sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat 4 yang menyebutkan anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas hak keuangan hingga ada keputusan resmi. 

Kondisi ini membuat publik mempertanyakan konsistensi etika dan transparansi DPR, apalagi di tengah sorotan soal kenaikan tunjangan dewan. 

“Nonaktif itu lebih sebagai obat penenang saja untuk meredakan ketegangan di masyarakat. Kalau serius, partai harus melakukan PAW terhadap kader bermasalah dengan yang lebih mumpuni dan baik,” tegas Umar.

Artikel Terbaru
Minggu, 26 Okt 2025 17:08 WIB | Umum

Pemkot Surabaya Berencana Terbitkan Aturan Pembatasan Tenda Hajatan, Komisi A: Tidak Perlu Buru-buru

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak tergesa-gesa membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kamp ...
Minggu, 26 Okt 2025 15:55 WIB | Umum

Izin Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Harus Ada Persetujuan RT/RW dan Lurah

Pengajuan izin penggunaan jalan umum untuk hajatan kini tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan ...
Sabtu, 25 Okt 2025 13:37 WIB | Jeda Ngopi

Pertunjukan Angon Angin Kotaseger Tampil Memukau di Parade Teater Jatim 2025

Lingkaran.net - Parade Teater Jawa Timur 2025 resmi digelar pada 24–25 Oktober di Gedung Cak Durasim, kompleks Taman Budaya Provinsi Jawa Timur.   Salah satu p ...