Lingkaran.net - BUMD Jawa Timur dinilai masih berjalan parsial tanpa orkestrasi yang jelas. Kondisi ini memicu DPRD Jatim mendorong lahirnya kebijakan tegas agar sinergi antar-BUMD tidak lagi sekadar wacana, melainkan menjadi kewajiban yang terukur.
Anggota Pansus BUMD DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika, menilai selama ini BUMD masih berjalan sendiri-sendiri tanpa orkestrasi yang kuat dari pemerintah daerah.
“Sinergi BUMD harus dipertegas. Perlu ada Peraturan Gubernur atau minimal surat edaran sebagai payung kebijakan agar semuanya berjalan terarah,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (4/5).
Namun, Yudha mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan regulasi yang berlaku, termasuk tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sebagaimana diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Ketua Fraksi Golkar ini, penguatan sinergi tidak cukup hanya di atas kertas. BUMD dan anak usahanya juga harus meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, serta ketepatan distribusi agar mampu memenuhi kebutuhan perangkat daerah.
Sejumlah sektor strategis disebut menjadi peluang besar untuk dikonsolidasikan, mulai dari penyediaan alat kesehatan seperti perban, air minum dalam kemasan (AMDK), layanan perbankan seperti tabungan pelajar dan sistem payroll, hingga kredit permodalan dan layanan air bersih.
“Direksi dan komisaris BUMD wajib memikirkan solusi konkret. Tidak bisa lagi berjalan sendiri tanpa arah yang jelas,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan Gubernur Jatim segera mengambil langkah konkret melalui kebijakan yang mengikat dan operasional.
Salah satu langkah utama adalah penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kewajiban sinergi antara BUMD, BLUD, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Regulasi ini, lanjut Yudha, diharapkan menjadi dasar pemanfaatan produk dan jasa BUMD secara sistematis, selama memenuhi prinsip efisiensi, harga wajar, dan kualitas kompetitif.
Tak hanya itu, DPRD juga mendorong adanya kebijakan afirmatif yang memberi prioritas penggunaan produk BUMD oleh OPD dan BLUD sebelum beralih ke pihak luar. Namun, kebijakan ini harus dirancang secara hati-hati agar tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pansus, kata Yudha, juga menekankan pentingnya membangun sistem monitoring dan evaluasi yang ketat agar sinergi tidak berhenti sebagai dokumen formal. Pansus juga memberi mandat kepada Komisi C DPRD Jatim untuk mengawal dan mengawasi jalannya rekomendasi sinergi tersebut agar benar-benar terimplementasi di lapangan.
Selain itu, integrasi bisnis antar-BUMD harus diperkuat sehingga setiap entitas tidak lagi berjalan sendiri, melainkan menjadi bagian dari rantai nilai ekonomi daerah yang saling terhubung.
“Pemprov harus menjadi dirijen. Semua harus bergerak dalam satu orkestrasi yang jelas,” tegasnya.
Anggota Komisi C ini pun mengingatkan, tanpa kebijakan sinergi yang tegas dan implementatif, upaya peningkatan kinerja BUMD hanya akan berjalan parsial dan sulit mencapai hasil optimal.
Dengan sistem yang terintegrasi, BUMD diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi benar-benar tampil sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan penyumbang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (geh)
Editor : Setiadi