Lingkaran.net - Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur menjadi bulan-bulanan kritik. Pansus DPRD Jatim mendorong pembentukan biro khusus untuk membenahi tata kelola, sekaligus menyinggung ketimpangan antara gaji direksi yang tinggi dengan capaian kinerja yang dinilai belum optimal.
Wakil Ketua Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, Mohammad Nasih Aschal, menegaskan pentingnya langkah konkret dalam membenahi kinerja BUMD. Salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan adalah pembentukan biro khusus yang menangani BUMD secara lebih terstruktur dan profesional.
Menurut Ra Nasih sapaan akrabnya, pembentukan Biro BUMD ini bukan tanpa alasan. DPRD ingin mengadopsi pola pengelolaan dari daerah lain yang dinilai lebih efektif dalam mengoptimalkan kinerja perusahaan daerah.
“Di beberapa provinsi lain, pengelolaan BUMD lebih optimal karena ada kelembagaan yang fokus. Ini yang ingin kita dorong di Jawa Timur,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, pembentukan biro tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat serta didukung sumber daya manusia yang kompeten. Pansus, kata dia, juga telah memberikan rekomendasi teknis terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh pihak eksekutif.
“Legal standing harus jelas, termasuk kesiapan SDM-nya. Semua sudah kami rekomendasikan,” tegasnya.
Ra Nasih memastikan, rekomendasi Pansus ini tidak akan berhenti di laporan semata. Tindak lanjutnya akan dibahas lebih lanjut di Komisi C DPRD Jatim untuk memastikan implementasi berjalan konkret.
Di sisi lain, Pansus juga menyoroti belum meratanya penerapan efisiensi di tubuh BUMD. Padahal, pemerintah daerah telah melakukan langkah penghematan anggaran secara signifikan.
“Kita melihat efisiensi belum terjadi di BUMD, sementara pemda sudah melakukannya. Ini yang menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
Tak hanya itu, persoalan gaji direksi yang tergolong tinggi juga menjadi sorotan tajam. Nasih mengaku pihaknya merasa resah karena besaran kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan hasil kinerja yang diberikan.
“Kami melihat ada ketidakseimbangan. Gaji yang diterima cukup besar, tapi hasil yang dicapai belum optimal,” katanya.
Ia menegaskan, dalam prinsip tata kelola yang sehat, penghargaan atau reward harus diberikan setelah kinerja terbukti optimal, bukan sebaliknya.
“Kelembagaan yang sehat itu kinerjanya dulu yang harus optimal, baru kemudian bicara soal penghargaan,” tandasnya.
Editor : Setiadi